komik fox

Baca Manga Komik Naruto, One Piece, Bleach Indonesia

Sunday, March 10, 2013

Munasakhat dan At-Takharuj min at-Tarikah

Bab 8

Munasakhat dan At-Takharuj min at-Tarikah

Pada bab ini Anda akan mempelajari:
·        Definisi Munasakhat
·        Tata Cara Perhitungan untuk Kasus Munasakhat
·        Tata Cara Perhitungan untuk Kasus Munasakhat Bertingkat
·        At-Takharuj min at-Tarikah
·        Tata Cara Perhitungan untuk Kasus At-Takharuj min at-Tarikah

Definisi Munasakhat

Munasakhat menurut ulama faraid ialah meninggalnya sebagian ahli waris sebelum pembagian harta waris sehingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya yang lain. Dengan demikian, bisa saja dalam satu keadaan terdapat seorang pewaris (orang yang meninggal) yang meninggalkan beberapa ahli waris, lalu ada diantara mereka, salah seorang atau lebih yang juga meninggal dunia, dimana harta warisan belum dibagikan sama sekali kepada mereka semua. Maka dalam hal ini terdapat pewaris kesatu (orang yang meninggal dunia pertama kali) dan pewaris kedua, yakni orang yang meninggal dunia kemudian, dimana sebenarnya pewaris kedua ini adalah ahli waris dari pewaris kesatu. Masing-masing mereka, yakni pewaris kesatu memiliki ahli waris tersendiri (ahli waris kesatu) dan pewaris kedua memiliki ahli waris tersendiri juga (ahli waris kedua), dimana dalam hal ini terdapat tiga macam keadaan yang mungkin terjadi, yakni:
1.      Ahli waris kedua adalah merupakan ahli waris dari pewaris pertama dengan tingkat kekerabatan yang sama. Dalam kasus seperti ini masalahnya tidak berubah, dan cara pembagian warisnya pun tidak berbeda. Misalnya, ada seseorang wafat dan meninggalkan lima orang anak laki-laki. Kemudian salah seorang dari kelima anak laki-laki itu ada yang meninggal, tetapi yang meninggal itu tidak mempunyai ahli waris kecuali saudaranya yang empat orang tersebut, maka seluruh harta waris yang ada hanya dibagikan kepada keempat anak laki-laki yang tersisa, seolah-olah ahli waris kedua yang meninggal itu tidak ada dari awalnya.
2.      Ahli waris kedua adalah merupakan ahli waris dari pewaris pertama, namun tingkat kekerabatannya tidak sama, yakni ada perbedaan dalam hal jauh-dekatnya nasab mereka terhadap pewaris. Misalnya, seseorang mempunyai dua orang istri. Dari istri yang pertama mempunyai keturunan seorang anak laki-laki. Sedangkan dari istri kedua mempunyai keturunan tiga anak perempuan. Ketika sang suami meninggal, berarti ia meningalkan dua orang istri dan empat anak (satu laki-laki dan tiga perempuan). Kemudian, salah seorang anak perempuan itu meninggal sebelum harta waris peninggalan ayahnya dibagikan. Maka ahli waris anak perempuan ini adalah sosok ahli waris dari pewaris pertama (ayah). Namun, dalam kedua keadaan itu terdapat perbedaan dalam hal jauh-dekatnya nasab kepada pewaris. Pada keadaan yang pertama (meninggalnya ayah), anak laki-laki menduduki posisi sebagai anak. Tetapi dalam keadaan yang kedua (meninggalnya anak perempuan), anak laki-laki terhadap yang meninggal berarti merupakan saudara laki-laki seayah, dan yang perempuan sebagai saudara perempuan sekandung. Jadi, dalam hal ini pembagiannya akan berbeda, dan mengharuskan kita untuk mengamalkan suatu cara yang disebut oleh kalangan ulama faraid disebut sebagai masalah jami'ah.

3.      Keadaan ketiga: para ahli waris dari pewaris kedua bukan ahli waris dari pewaris pertama, atau bisa juga sebagian ahli waris kedua termasuk sosok yang berhak untuk menerima hak waris dari dua arah, yakni dari pewaris pertama dan dari pewaris kedua. Dalam hal seperti ini kita juga harus melakukan perhitungan berdasarkan teori jami’ah.

Tata Cara Perhitungan untuk Kasus Munasakhat

Dalam hal menghitung bagian masing-masing ahli waris untuk kasus munasakhat, terdapat 4 tahap yang harus dilakukan, yakni:
1.      Menghitung bagian untuk seluruh ahli waris yang pertama dengan memberikan hak waris kepada setiap ahlinya, termasuk hak waris untuk ahli waris yang meninggal.
2.      Menghitung bagian untuk ahli waris yang kedua dengan memberikan hak waris kepada setiap ahlinya, tanpa memperdulikan bagian ahli waris pertama diatas. Kemudian hasilnya dikalikan dengan bagian yang diterima oleh pewaris kedua.
3.      Membandingkan pembagi antara ahli waris pertama dan ahli waris kedua, lalu disamakan sesuai dengan kelipatan persekutuan terkecilnya.
4.      Menghitung bagian seluruh ahli waris (jami’ah, yakni ahli waris pertama dan kedua digabungkan) sesuai dengan pembagi yang sudah dihasilkan pada tahap 3 diatas.

Contoh 1

Seseorang wafat dan meninggalkan tiga anak perempuan, dua saudara perempuan sekandung, dan seorang saudara laki-laki sekandung. Kemudian salah seorang saudara perempuan sekandung itu meninggal, dimana ia tidak mempunyai ahli waris kecuali sebagaimana yang tertulis diatas. Maka berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?
Tahap pertama, kita hitung pembagian untuk ahli waris pertama sebagai berikut:
3 orang anak perempuan mendapat 2/3, dan sisanya 1/3 untuk dua saudara perempuan sekandung, dan seorang saudara laki-laki sekandung. Pembagi ditashih dari 3 menjadi 36. Dengan demikian 3 orang anak perempuan mendapat 24/36, sehingga masing-masing anak perempuan mendapat 8/36. Kemudian sisanya 12/36 untuk dua saudara perempuan sekandung, dan seorang saudara laki-laki sekandung, sehingga masing-masing saudara perempuan sekandung mendapat 3/36, dan saudara laki-laki sekandung mendapat 6/36.
Tahap kedua, kita hitung bagian untuk ahli waris yang kedua sebagai berikut:
Pewaris kedua hanya meninggalkan ahli waris seorang saudara perempuan sekandung dan seorang saudara laki-laki sekandung, adapun 3 orang anak perempuan pewaris pertama terhalang. Bagian untuk seorang saudara perempuan sekandung dan seorang saudara laki-laki sekandung adalah 3/36, dengan demikian seorang saudara perempuan sekandung mendapat 1/36 dan seorang saudara laki-laki sekandung mendapat 2/36.
Tahap ketiga, kita lihat pembagi antara ahli waris pertama dan ahli waris kedua adalah sama, yakni 36. Karena itu abaikan tahap ini, dan langsung menuju ke tahap 4 dibawah ini.
Tahap keempat, kita hitung total bagian untuk semua ahli waris (jami’ah), yakni dari ahli waris yang pertama hingga ahli waris yang kedua sebagai berikut:
-         Masing-masing anak perempuan mendapat 8/36
-         Seorang saudara perempuan sekandung mendapat 3/36 + 1/36 = 4/36
-         Seorang saudara laki-laki sekandung mendapat 6/36 + 2/36 = 8/36
Penting! Pembagian warisan diatas diambil hanya dari harta milik pewaris pertama. Seandainya pewaris kedua memiliki harta warisan tersendiri, maka ahli waris kedua mendapat bagian lain yang besarnya tidak dipengaruhi oleh ahli waris dari pewaris pertama. Yakni saudara perempuan sekandung mendapat 1/3 dan seorang saudara laki-laki sekandung mendapat 2/3, yang diambil dari harta warisan yang murni milik pewaris kedua (tanpa dicampur dengan bagian dari pewaris pertama). Jadi ahli waris dari pewaris kedua mendapat pembagian warisan sebanyak dua kali. Harap diingat hal ini, karena saya tidak akan memberitahukan lagi pada contoh soal berikutnya.

Contoh 2

Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan istri, ayah, ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Kemudian cucu perempuan tersebut meninggal dengan meninggalkan suami, ibu, tiga anak perempuan, dan dua anak laki-laki. Maka berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?
Tahap pertama, kita hitung pembagian untuk ahli waris pertama sebagai berikut:
Istri mendapat 1/8, ayah mendapat 1/6, ibu mendapat 1/6, dan cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat 1/2. Ternyata setelah dibagikan masih ada sisa, dimana yang berhak untuk mendapatkannya hanya ayah. Dengan demikian, pembagiannya adalah:
-         Istri: 3/24
-         Ayah: 4/24 + 1/24 = 5/24
-         Ibu: 4/24
-         Cucu perempuan keturunan anak laki-laki: 12/24
Tahap kedua, kita hitung bagian untuk ahli waris yang kedua sebagai berikut:
Ayah, yang pada tahap pertama menjadi ahli waris pertama, maka pada tahap kedua ini ia berubah statusnya menjadi buyut (bapaknya kakek), yang mana ia berhak mendapat 1/6, karena buyut ini tidak ada yang menghalangi kecuali ayah dan kakek dari pewaris kedua, sedangkan ayah dan kakek dari pewaris kedua sudah tidak ada. Adapun istri menjadi nenek, dan ia terhalang oleh adanya ibu ahli waris kedua. Begitu juga ibu pada tahap pertama kini sudah berubah statusnya menjadi buyut, dan ia terhalang oleh adanya ibu pewaris kedua. Maka dapat diketahui bagian untuk:
-         Ayah: 1/6
-         Suami: 1/2
-         Ibu: 1/6
-         3 orang anak perempuan dan 2 orang anak laki-laki mendapat sisanya: 5/12
Nilai pembagi 12 ditashih lagi menjadi 84, karena jumlah anak perempuan dan anak lelaki dianggap ada 7 (ingat, seorang laki-laki dianggap dua orang perempuan). Kemudian, hasilnya dikalikan dengan bagian yang diterima oleh pewaris kedua, yakni 12/24 atau 1/2. Maka kini pembagiannya menjadi:
-         Ayah: 14/84 x 1/2 = 14/168
-         Suami: 21/84 x 1/2 = 21/168
-         Ibu: 14/84 x 1/2 = 14/168
-         3 orang anak perempuan dan 2 orang anak laki-laki mendapat sisanya: 35/84 x 1/2 = 35/168, sehingga masing-masing anak perempuan mendapat 5/168 dan masing-masing anak laki-laki mendapat 10/168.
Tahap ketiga, tentukan KPK dari 24 dan 168. Maka diketahui KPK nya adalah 168, karena ia dapat dibagi dengan bilangan 24 dan 168 tanpa menghasilkan sisa.
Tahap keempat, kita hitung total bagian untuk semua ahli waris (jami’ah), yakni dari ahli waris yang pertama hingga ahli waris yang kedua sebagai berikut:
-         Istri: 3/24 x 7/7 = 21/168
-         Ayah: 5/24 + 14/168 = 35/168 + 14/168 = 49/168
-         Ibu (Ahli waris 1): 4/24 x 7/7 = 28/168
-         Cucu perempuan keturunan anak laki-laki: Tidak mendapat apa-apa, ahli warisnya-lah yang mendapat, dengan pembagiannya sebagai berikut:
§         Suami: 21/168
§         Ibu (Ahli waris 2): 14/168
§         Masing-masing anak perempuan mendapat 5/168 dan masing-masing anak laki-laki mendapat 10/168

Tata Cara Perhitungan untuk Kasus Munasakhat Bertingkat

Bisa saja terjadi dalam satu keadaan, seseorang wafat meninggalkan ahli waris tertentu. Lalu diantara ahli waris tersebut, ada yang meninggal, kemudian ada yang meninggal lagi, kemudian ada yang meninggal lagi, maka bagaimanakah mengatasi hal ini?
Maka jika terjadi hal seperti ini, kita tetap menggunakan cara seperti yang telah kita lakukan pada kasus munasakhat sebelumnya, kemudian pada tahap terakhir, kita samakan pembagi untuk setiap tahapnya.

Contoh 1

Seseorang wafat meninggalkan suami, saudara perempuan seibu, dan paman sekandung. Kemudian suami wafat dan meninggalkan anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, ayah, dan ibu. Kemudian anak perempuan juga meninggal, meninggalkan nenek dari jalur ibu dan seorang anak laki-laki. Maka berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?
Tahap pertama, kita hitung pembagian untuk ahli waris pertama sebagai berikut:
Suami mendapat 1/2, saudara perempuan seibu mendapat 1/6, dan paman sekandung mendapat sisanya. Dengan demikian, pembagiannya adalah sebagai berikut:
-         Suami: 3/6
-         Saudara perempuan seibu: 1/6
-         Paman sekandung: 2/6
Tahap kedua, kita hitung bagian untuk ahli waris yang kedua sebagai berikut:
Anak perempuan mendapat 1/2, cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat 1/6, ayah mendapat 1/6, dan ibu mendapat 1/6. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
-         Anak perempuan: 3/6
-         Cucu perempuan keturunan anak laki-laki: 1/6
-         Ayah: 1/6
-         Ibu: 1/6
Hasil diatas harus dikalikan dengan bagian yang diterima oleh pewaris kedua, yakni 3/6 atau 1/2. Maka kini pembagiannya menjadi:
-         Anak perempuan: 3/6 x 1/2 = 3/12
-         Cucu perempuan keturunan anak laki-laki: 1/6 x 1/2 = 1/12
-         Ayah: 1/6 x 1/2 = 1/12
-         Ibu: 1/6 x 1/2 = 1/12
Tahap ketiga, kita hitung bagian untuk ahli waris yang ketiga sebagai berikut:
Ayah pada tahap kedua, pada tahap ketiga ini berubah statusnya menjadi kakek shahih, dan ibu pada tahap kedua, pada tahap ketiga ini berubah statusnya menjadi nenek dari jalur ayah. Dengan demikian, bagian untuk nenek dari jalur ayah dan nenek dari jalur ibu adalah 1/6, dimana mereka bersekutu di dalam 1/6 tersebut. Kemudian kakek mendapat 1/6. Lalu sisanya (4/6) adalah bagian seorang anak laki-laki. Hasil mereka dikalikan lagi dengan bagian untuk anak perempuan pada tahap 2 diatas, yakni 3/12 atau 1/4. Maka kini pembagiannya menjadi:
-         Nenek dari jalur ayah: 1/6 x 1/2 x 1/4 = 1/48
-         Nenek dari jalur ibu: 1/6 x 1/2 x 1/4 = 1/48
-         Kakek: 1/6 x 1/4 x 2/2 = 2/48
-         Anak laki-laki: 4/6 x 1/4 x 2/2 = 8/48
Tahap keempat, tentukan KPK dari 6, 12 dan 48. Maka diketahui KPK nya adalah 48, karena ia dapat dibagi dengan bilangan 6, 12 dan 48 tanpa menghasilkan sisa.
Tahap kelima, kita hitung total bagian untuk semua ahli waris (jami’ah), yakni dari ahli waris yang pertama hingga ahli waris yang kedua sebagai berikut:
-         Saudara perempuan seibu: 1/6 x 8/8 = 8/48
-         Paman sekandung: 2/6 x 8/8 = 16/48
-         Suami: Tidak mendapat apa-apa, ahli warisnya-lah yang mendapat, dengan pembagiannya sebagai berikut:
§         Cucu perempuan keturunan anak laki-laki: 1/12 x 4/4 = 4/48
§         Ayah: (1/12 x 4/4) + 2/48 = 6/48
§         Ibu: 1/12 x 4/4 = 4/48
§         Anak perempuan: Tidak mendapat apa-apa, ahli warisnya-lah yang mendapat, dengan pembagiannya sebagai berikut:
·        Nenek dari jalur ayah: 1/48
·        Nenek dari jalur ibu: 1/48
·        Anak laki-laki: 8/48

At-Takharuj min at-Tarikah

Yang dimaksud dengan at-takharuj min at-tarikah ialah:
-         Pengunduran diri seorang ahli waris dari hak yang dimilikinya untuk mendapatkan bagiannya secara syar'i. Dalam hal ini dia hanya meminta imbalan berupa sejumlah uang atau barang tertentu dari salah seorang ahli waris lainnya ataupun dari harta peninggalan yang ada. Hal ini dalam syariat Islam dibenarkan dan diperbolehkan.
-         Dikeluarkannya sebagian harta waris, karena salah seorang dari ahli waris memintanya, kemudian ia bersedia menggantinya. Menurut syara', hal tersebut boleh dilakukan, jika seluruh ahli waris ridha.
Kasus seperti ini di kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah "pengunduran diri" atau "menggugurkan diri dari hak warisnya".

Tata Cara Perhitungan untuk Kasus At-Takharuj min at-Tarikah

Apabila salah seorang ahli waris ada yang menyatakan mengundurkan diri, atau menyatakan hanya akan mengambil sebagian saja dari hak warisnya, maka ada dua cara yang dapat menjadi pilihannya, yaitu:
1.      Ia menyatakan kepada seluruh ahli waris yang ada, bahwa ia mengundurkan diri, atau menyatakan hanya akan mengambil sebagian saja dari hak warisnya, berikut dengan imbalan yang ia inginkan. Maka dalam hal ini, carilah pembaginya, kemudian keluarkanlah bagian ahli waris yang mengundurkan diri tersebut, sehingga seolah-olah ia telah menerima bagiannya, dan sisanya dibagikan kepada ahli waris yang ada. Maka jumlah sisa bagian yang ada itulah pembagi yang harus digunakan oleh sisa ahli waris.
2.      Ia hanya memberitahukan kepada salah seorang dari ahli waris yang ditunjuknya dan bersepakat bersama. Maka dalam hal ini, pembagiannya hanya dengan cara melimpahkan bagian hak ahli waris yang mengundurkan diri itu kepada bagian orang yang diberi.

Contoh 1

Seseorang wafat dan meninggalkan ayah, anak perempuan, dan istri. Pewaris tersebut meninggalkan harta warisan berupa sebuah rumah, dan uang sebanyak Rp.336.000.000,-. Kemudian istri menyatakan bahwa dirinya hanya akan mengambil rumah, dan menggugurkan haknya untuk menerima bagian dari harta yang berjumlah Rp.336.000.000,- itu. Dengan demikian, warisan berupa uang tersebut hanya dibagikan kepada anak perempuan dan ayah.
Maka pembagian pada tahap pertama adalah sebagai berikut:
-         Istri: 1/8
-         Anak perempuan: 1/2
-         Ayah: 1/6 + Sisa
Maka, setelah disamakan pembaginya, didapatkan pembagiannya adalah sebagai berikut:
-         Istri: 3/24
-         Anak perempuan: 12/24
-         Ayah: 4/24 + 5/24 = 9/24
Dengan demikian, nilai 24 dikurangi bagian istri (3) adalah 21. Maka angka 21 inilah yang kita gunakan untuk menjadi pembagi buat anak perempuan dan anak. Sehingga, pembagian tahap kedua adalah sebagai berikut:
-         Anak perempuan: 12/21
-         Ayah: 9/21
Kemudian kalikan bagian diatas dengan harta waris yang ditinggalkan, yang dalam hal ini hanya uang sebesar Rp.336.000.000,-
Nilai per bagian adalah 336.000.000 : 21 = Rp.16.000.000,-
Bagian anak perempuan adalah 12 x 16.000.000 = Rp.192.000.000,-
Bagian ayah adalah 9 x 16.000.000 = Rp.144.000.000,-

Contoh 2

Seseorang wafat dan meninggalkan seorang isteri, seorang anak perempuan, dan dua anak laki-laki. Kemudian anak perempuan itu menggugurkan haknya dan memberikannya kepada salah seorang dari saudara laki-lakinya, dengan imbalan sesuatu yang telah disepakati oleh keduanya. Dengan demikian, warisan itu hanya dibagikan kepada istri dan kedua anak laki-laki, sedangkan bagian anak perempuan dilimpahkan kepada salah seorang saudara laki-laki yang diberinya hak bagian. Pembagian semula adalah sebagai berikut:
-         Istri: 1/8
-         2 anak laki laki dan seorang anak perempuan mendapat sisanya: 7/8, maka pembagi ini harus ditashih, yakni dikalikan 5 sehingga didapatkan pembagi baru adalah 40.
Setelah ditashih, maka pembagiannya adalah:
-         Istri: 5/40
-         Seorang anak laki laki (1): 14/40
-         Seorang anak laki laki (2): 14/40
-         Seorang anak perempuan: 7/40
Karena seluruh bagian anak perempuan diberikan kepada salah saudara leki-lakinya, maka disana ada penambahan bagian 7/40 untuk seorang anak laki-laki, sehingga bagiannya menjadi 21/40. Pembagian tahap akhirnya adalah sebagai berikut:
-         Istri: 5/40
-         Seorang anak laki laki (1): 14/40
-         Seorang anak laki laki (2): 21/40
di kutip dari 
http://ppi19.com/ 

No comments:

Post a Comment